Full width home advertisement

Travel the world

Climb the mountains

Post Page Advertisement [Top]


Dalam Qanun Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 3 tahun 2004 tentang Pembentukan susunan dan tata kerja Majelis Adat Aceh/MAA telah ditentukan fungsi-fungsi MAA dalam proses peradilan adat yaitu:

1. Meningkatkan pemeliharaan, pembinaan dan menyebarluaskan adat istiadat dan hukum adat dalam masyarakat sebagai bagian yang tak terpisahkan dari adat Indonesia;

2. Meningkatkan kemampuan tokoh adat yang profesional sesuai dengan keadaan dan kebutuhan Masyarakat Daerah;

3. Meningkatkan penyebarluasan adat Aceh ke dalam masyarakat melalui keurija udep" dan keurija mate", penampilan kreatifitas dan mass media;

4. Menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan fungsi Peradilan adat Gampong dan Peradilan Adat Mukim;

5. Mengawal penyelenggaraan adat istiadat dan hukum adat supaya tetap sesuai dengan Syariat Islam;

6. Meningkatkan kerja sama dengan berbagai pihak, perorangan maupun badan-badan yang ada kaitannya dengan masalah adat Aceh khususnya, baik di dalam maupun di luar negeri sejauh tidak bertentangan dengan agama, adat istiadat dan perundang-undangan yang berlaku.

7. Menyusun risalah-risalah untuk menjadi pedoman tentang adat;

8. Keterbukaan untuk Umum (Transparency), Semua proses peradilan (kecuali untuk kasus-kasus tertentu) mulai dari penerimaan pengaduan, pemanggilan saksi, persidangan maupun pengambilan serta pembacaan putusan harus dijalankan secara terbuka.


9. Jujur dan Kompetensi (Competence/Authority), Seorang pemimpin adat tidak boleh mengambil keuntungan dalam bentuk apapun baik material maupun non material dari penanganan perkara.


10. Keberagaman (Pluralism), Peradilan adat menghargai keberagaman peraturan hukum yang terdiri dari berbagai sistem hukum adat dan berlaku dalam suatu masyarakat adat tertentu.


11. Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence), Hukum adat tidak membenarkan adanya tindakan main hakim sendiri.


12. Berkeadilan (Proportional Justice), Putusan peradilan adat harus bersifat adil dan diterapkan berpedoman sesuai dengan berdasarkan parahnya perkara dan keadaan ekonomi para pihak.


Di dalam Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat Dan Adat Istiadat secara formal juga telah disebutkan asas-asas dalam Pembinaan dan pengembangan kehidupan adat dan adat istiadat, yaitu:

1. keislaman;

2. keadilan;

3. kebenaran;

4. kemanusiaan;

5. keharmonisan;

6. ketertiban dan keamanan;

7. ketentraman;

8. kekeluargaan;

9. kemanfaatan;

10. kegotongroyongan;

11. kedamaian;

12. permusyawaratan; dan

13. kemaslahatan umum.


Sementara tujuan utama diberdayakan dan diberlakukannya kembali lembaga-lembaga adat dan sistem peradilan adat di Aceh sebagaimana dijelaskan dalam Qanun nomor 9 tahun 2008 adalah sebagai berikut:

1. menciptakan tatanan kehidupan masyarakat yang harmonis;

2. tersedianya pedoman dalam menata kehidupan bermasyarakat,

3. membina tatanan masyarakat adat yang kuat dan bermartabat;

4. memelihara, melestarikan dan melindungi khasanah- khasanah adat, budaya,

5. bahasa-bahasa daerah dan pusaka adat;

6. merevitalisasi adat, seni budaya dan bahasa yang hidup dan berkembang di

7. Aceh; dan

8. menciptakan kreativitas yang dapat memberi manfaat ekonomis bagi kesejahteraan masyarakat


Jenis Sengketa yang Dapat Diselesaikan Secara Adat

Merujuk kepada aturan yang ada, peluang yang diberikan kepada tokoh adat gampong dan mukim untuk menangani sengketa secara adat sangat luas, hal itu juga merupakan pengakuan negara terhadap fungsi adat yang telah diperankan lembaga tersebut selama berabad-abad lamanya. Berdasarkan Qanun Aceh nomor 9 tahun 2008, Perselisihan yang boleh diselesaikan secara adat adalah:

1. perselisihan dalam rumah tangga;

2. sengketa antara keluarga yang berkaitan dengan faraidh;

3. perselisihan antar warga;

4. khalwat mesum;

5. perselisihan tentang hak milik;

6. pencurian dalam keluarga (pencurian ringan);

7. perselisihan harta sehareukat;

8. pencurian ringan;

9. pencurian ternak peliharaan;

10. pelanggaran adat tentang ternak, pertanian, dan hutan,

11. persengketaan di laur

12. persengketaan di pasar

13. penganiayaan ringan,

14. pembakaran hutan (dalam skala kecil yang merugikan komunitas adat);

15. pelecehan, fitnah, hasut, dan pencemaran nama baik;

16. pencemaran lingkungan (skala ringan);

17. ancam mengancam (tergantung dari jenis ancaman); dan

18. perselisihan perselisihan lain yang melanggar adat dan adat istiadat

Dari sekian banyak jenis perkara yang boleh diselesaikan secara adat, tidak semuanya terjadi di dalam masyarakat, kebanyakan kasus yang ditangani oleh lembaga adat di Aceh besar sebagaimana yang diungkapkan ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Besar Tgk. Ali adalah: sengketa rumah tangga, sengkera tapal batas gampong, sengketa hak langgeh (hak tetangga ketika akan menjual tanah kepada orang lain yang jauh), sengketa tanah ulayat, dan warisan.



Bottom Ad [Post Page]

| Designed by Colorlib