Full width home advertisement

Travel the world

Climb the mountains

Post Page Advertisement [Top]




BANDA ACEH - Pimpinan Pesantren Al-Mujahadah, Gampong Ujung Karang, Kecamatan Sawang, Aceh Selatan, Ahmad Barmawi 44 thn (Pimpinan Dayah)  dan anggota Yanma Polda Aceh, Brigadir Husaini 32 thn (Santri) merupakan otak dan pelaku aksi pembunuhan terhadap kader/Caleg PNA Faisal 2014.

Pembunuhan itu terjadi tepat pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2014 di kawasan Gunong Seumancang kabupaten Aceh Selatan. Faisal yang juga merupakan kader PNA sekaligus warga desa Ujung Karang itu di berondong oleh satu kampung nya sendiri dengan 46 tembakan. Menggunakan senjata api laras panjang jenis M16 dengan ukuran peluru kaliber 5.56 mm.



Awal Mula Perselisihan

Awal mula permasalahan yang terjadi adanya praktek penggajian di desa Ujung karang Sawang Aceh Selatan. Penggajian itu di pimpin oleh Tgk.Barmawi di dayah Almujahadah dianggap sesat oleh Majelis Ulama Aceh. Bahkan ada informasi dari masyarakat bahwa ada nya ritual Religy Brain Washing (Cuci Otak) yang dilakukan oleh pimpinan dayah tersebut. Praktek dan ritual yang di lakukan oleh Tgk.Barmawi ini sangat bertentangan dengan ajaran agama Islam pada umumnya. Selain itu, selama didirikan pesantren tersebut sering terjadi manuver/masalah-masalah kecil yang dilakukan oleh santrinya kepada warga setempat. Masalah masalah kecil ini akhirnya besar dan membuat masyarakat semakin terusik  dengan adanya pengajian tersebut. Apalagi sebelumnya pemuda gampong Ujung Karang sempat sakit hati setelah lapangan sepak bola nya hilang dan di gantikan sebuah pesantren yang tidak jelas asal usulnya. 



Pembelaan diri

Barmawi mengatakan tak bisa menerima fatwa MPU Aceh tertanggal 28 Februari 2013 yang menyatakan ilmu yang diajarkan di dayah yang dipimpinnya sesat. Barmawi juga menganggap fitnah klaim yang menyebutkan dirinya (dan ajarannya) tak pernah shalat berjamaah, shalat Jumat, dan melakukan shalat hanya cukup dengan niat. “Begitu juga isu dirinya bersemedi di kubangan menggunakan bahan ayam potong, benang tujuh helai, dan sebagainya, itu juga bohong,” kata Barmawi.




Kronologi Peristiwa

Dua oknum polisi diduga terlibat penembakan seorang calon legislatif dari Partai Nasional Aceh (PNA) di Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh, beberapa waktu lalu.

"Dua oknum polisi ini, seorang bertindak sebagai eksekutor dan seorang lagi merupakan perencana," kata Kapolda Aceh Irjen Pol Husein Hamidi di Banda Aceh, Senin.



Dua oknum polisi tersebut yakni Brigadir Husaini, staf di Markas Polda Aceh dan Brigadir Alhadi, bertindak selaku perencana penembakan caleg tersebut. Keduanya merupakan santri di pesantren Almujahadah desa Ujung karang Sawang Aceh Selatan.



Faisal, caleg PNA itu ditembak hingga meninggal dunia ketika korban melintas dengan mobil yang dikendarainya di kawasan Gunung Cot Semancang, Desa Ladang Tuha, Kecamatan Meukek, Aceh Selatan, pada 2 Maret 2014.


Selain dua oknum polisi tersebut, kepolisian juga menetapkan enam tersangka lainnya, yakni Tgk Barmawi (44), pimpinan pesantren yang juga sebagai perencana eksekusi, M Yahya (38), sopir mobil yang digunakan para pelaku untuk menembak korban.





Kemudian, Nasir (35), ikut dalam mobil eksekutor. Serta Usman (29) bertindak sebagai pemantau korban sebelum dieksekusi.

Selanjutnya Ibnu Sina (22), pemantau setelah eksekusi, dan Rikki (34) penyimpan senjata api.


"Motif penembakan adalah balas dendam. Korban ditembak karena membongkar praktik aliran sesat yang dipimpin Tgk Barmawi. Semua tersangka, termasuk dua oknum polisi ini merupakan santri Tgk Barmawi di pesantren Almujahadah.

Irjen Pol Husein Hamidi menyebutkan, korban Faisal pernah menjadi penenggah dalam masalah yang terjadi di pesantren Al Mujahadah tersebut.

Pengajian tersebut dilarang berdasarkan fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh karena sesat dan menggangu ketertiban masyarakat.

"Selain itu, ada juga masalah jual beli tanah antara korban Faisal dengan tersangka Husaini. Tanah Husaini dan tanah Faisal bersebelahan," ungkap Kapolda Aceh.

Selain menangkap delapan tersangka, polisi mengamankan tiga pucuk senjata api laras panjang jenis AK, ratusan butir amunisi berbagai kaliber, rompi antipeluru, rantang amunisi, serta telepon genggam berbagai merek.

Kapolda menyebutkan dari hasil pengembangan sementara, para tersangka tidak hanya terlibat penembakan caleg PNA, tetapi mereka juga diduga melakukan berbagai kejahatan lainnya.



Di antaranya perampokan ATM BRI Unit Meukek, Aceh Selatan. Bank ini dirampok pada 10 Mei 2013 namun tidak berhasil membawa kabur sejumlah uang. 

Kemudian, penembakan posko PNA di Guhang, Blangpidie, Aceh Barat Daya pada 15 Maret 2014. Penembakan itu di lakukan untuk pengalihan sumber masalah yang terjadi.




Ungkapan Belasungkawa
Ketua Umum Partai Nasional Aceh (PNA), Irwansyah, menduga penembakan terhadap caleg PNA Dapil II Aceh Selatan Faisal sudah direncanakan dan sistematis. Pasalnya sebelum diberondong peluru, korban sempat didatangi oleh orang tidak dikenal dan sesaat sebelum kejadian korban menerima telepon gelap yang meminta dirinya untuk segera kembali ke Sawang.



Faisal, kata Irwansyah, merupakan caleg PNA yang dikenal pendiam dan sangat sopan sehingga dipastikan tidak memiliki musuh bahkan Faisal juga bukan mantan kombatan. Ia caleg yang berasal dari wiraswasta. Selain itu, Faisal juga dikenal sangat dekat dengan masyarakat dan mempunyai basis dan dukungan yang kuat di Kecamatan Sawang.


Menurutnya, penembakan Faisal dan pembunuhan lainnya yang menimpa kader dan caleg PNA merupakan kejahatan luar biasa dan tidak bisa diselesaikan dengan prosedur normal biasa. Pihaknya juga meminta Presiden Republik Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) dan Kapolri untuk turun tangan menangani kasus kekerasan di Aceh.

"Ini adalah teror yang merongrong negara dan kenyamanan masyarakat," ungkapnya.





Bottom Ad [Post Page]

| Designed by Colorlib