Sejumlah warung kopi di wilayah Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, dan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, tetap beroperasi seperti biasa pada Sabtu (1/3/2025), meskipun sebagian besar umat Islam telah memulai ibadah puasa Ramadhan 1446 H.
Pantauan Kanalinspirasi, sekitar 80 persen warung kopi dan rumah makan di kawasan tersebut masih melayani pelanggan. Sky Coffee dan Indatu Kopi di Lambaro, misalnya, tampak ramai pengunjung. Beberapa warga terlihat santai menikmati kopi dan merokok, seolah-olah bukan bulan Ramadhan.
Rahmat, salah seorang warga yang ditemui di lokasi, mengaku belum berpuasa hari ini karena masih mengikuti keputusan sebagian ulama di Aceh Besar yang menetapkan 1 Ramadhan jatuh pada Minggu, 2 Maret 2025.
“Saya ikut ulama di sini, insyaallah besok baru puasa,” kata Rahmat singkat.
Situasi ini terjadi akibat perbedaan penentuan awal puasa yang dipicu oleh keputusan Mahkamah Syar’iyah Jantho. Dalam sidang di Observatorium Tgk Chiek Kuta Karang, Lhoknga, Aceh Besar, Jumat (28/2/2025), majelis hakim menolak kesaksian dua pemantau hilal asal Gresik, Jawa Timur, dengan alasan mereka bukan warga ber-KTP Aceh Besar.
Sebaliknya, Mahkamah hanya menerima kesaksian Tgk Bustami dan Tgk Muhammad Faisal, dua pimpinan dayah yang hadir di lokasi, meskipun keduanya tidak melihat hilal dan bukan petugas pemantau resmi.
Keputusan ini berujung pada perbedaan awal puasa di Aceh, di mana sebagian warga memilih mengikuti sidang isbat Kementerian Agama RI yang menetapkan 1 Ramadhan pada Sabtu, 1 Maret 2025, sementara sebagian lainnya menunggu hingga Minggu.






