Full width home advertisement

Travel the world

Climb the mountains

Post Page Advertisement [Top]



Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah tindakan yang menyebabkan penderitaan atau kesengsaraan bagi anggota keluarga. KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikologis, atau penelantaran rumah tangga. 



Bentuk KDRT 
1.Ancaman
2.Paksaan
3.Pembatasan kebebasan
 


Penyebab KDRT 
-Rendahnya kemampuan anggota keluarga untuk beradaptasi
-Intervensi lingkungan di luar keluarga
-Faktor ekonomi 
-Faktor pendidikan
-Faktor keharmonisan 
-Faktor keyakinan
-Faktor stress
-Faktor pengalaman masa lalu 


Pencegahan
1.Upaya Pencegahan KDRT Mempersiapkan mental sebelum berumah tangga
2.Memberikan edukasi pentingnya komunikasi yang baik
3.Meningkatkan keimanan yang kuat 4.Pelibatan laki-laki dalam pencegahan KDRT
5.Penyediaan layanan bagi keluarga berupa konsultasi/konseling keluarga. 
6.Upaya Penanganan KDRT 



-Melaporkan kasus KDRT melalui hotline SAPA 129 atau WA di 08111129129.
-Mendapatkan dukungan dan perlindungan bagi korban

Apa saja dampak KDRT terhadap anak?

Anak-anak dalam keluarga yang dipenuhi kekerasan adalah anak yang rentan dan berada dalam bahaya, karena kemungkinan-kemungkinan sebagai berikut:

Laki-laki yang menganiaya istri dapat pula menganiaya anak.

- Perempuan yang mengalami penganiayaan dari pasangan hidup dapat mengarahkan kemarahan dan frustrasi pada anak.

- Anak dapat cedera secara tidak sengaja ketika mencoba menghentikan kekerasan dan melindungi ibunya.

- Anak akan sulit mengembangkan perasaan tenteram, ketenangan dan kasih sayang. Hidupnya selalu diwarnai kebingungan, ketegangan, ketakutan, kemarahan, dan ketidakjelasan tentang masa depan. Mereka tidak belajar bagaimana mencintai secara tulus, serta menyelesaikan konflik dan perbedaan dengan cara yang sehat.

- Anak-anak yang biasa hidup dalam kekerasan akan belajar bahwa kekerasan adalah cara penyelesaian masalah yang wajar, boleh, bahkan mungkin seharusnya dilakukan. Anak lelaki dapat berkembang menjadi lelaki dewasa yang juga menganiaya istri dan anaknya, dan anak perempuan dapat saja menjadi perempuan dewasa yang kembali terjebak sebagai korban kekerasan. Anak perempuan dapat pula mengembangkan kebiasaan agresi dalam menyelesaikan masalah. [Peta Kekerasan, Pengalaman Perempuan Indonesia. Komnas Perempuan, 2002. Hal 100]

 


Siapa saja yang dapat menjadi pelaku KDRT?

Pelaku dapat dikategorikan negara dan non negara. Pelaku yang non negara bisa berposisi sebagai: suami, pasangan, ayah, ayah mertua, ayah tiri, paman, anak laki-laki, atau pihak keluarga laki-laki lainnya. Sementara pelaku yang berposisi sebagai aktor negara, selain berposisi secara personal, mereka juga terikat dalam tugas-tugas yang seharusnya dijalankan sebagai aktor non negara. Mereka bisa jadi memiliki posisi tertentu di tingkat negara dan menggunakan kekuasaannya untuk mengabaikan atau membiarkan kasus KDRT yang terjadi pada korban atau bahkan menghambat akses perempuan terhadap layanan, bantuan, dan keadilan. Sebagai kekerasan berbasis gender, maka korban dominannya adalah perempuan, walaupun dimungkinkan adanya perempuan yang melakukan KDRT.


 

Bottom Ad [Post Page]

| Designed by Colorlib