Full width home advertisement

Travel the world

Climb the mountains

Post Page Advertisement [Top]

 
Hipnotis adalah membuat atau menyebabkan seseorang berada dalam keadaan alam bawah sadar. 

Sedangkan hipnosis adalah keadaan seperti tidur karena sugesti, yang pada taraf permulaan orang itu berada di bawah pengaruh orang yang memberikan sugestinya, tetapi pada taraf berikutnya menjadi tidak sadar sama sekali.

Pengaruh Hipnotis Dalam Alam Bawah Sadar

Alam bawah sadar adalah bagian dari pikiran manusia yang tidak disadari secara sadar. 
Alam bawah sadar dapat memengaruhi perilaku, pengambilan keputusan, dan pembentukan nilai-nilai. Ciri-ciri alam bawah sadar terdiri dari memori masa lalu, dorongan, dan ingatan
  • Mengontrol kebiasaan dan refleks
  • Dapat memengaruhi pikiran dan perasaan
  • Dapat menciptakan halusinasi dan mengubah persepsi waktu


Hipnotis menurut Hukum dan UUD Yang Berlaku

Hipnotis yang digunakan untuk melakukan kejahatan, dalam hal ini mengambil barang orang lain tanpa hak. Sepanjang penelusuran dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, tidak ada satupun pasal yang mengatur secara spesifik mengenai kejahatan dengan hipnotis atau hipnosis. Walau demikian mengenai hal tersebut secara umum ada beberapa pendapat yang berbeda.



Salah satunya pendapat dari Mudzakkir, ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia, yang menyatakan bahwa kejahatan yang menggunakan hipnotis tidak bisa dijerat dengan delik penipuan dalam KUHP. Menurut Mudzakkir, untuk delik penipuan, korbannya memang harus dalam keadaan sadar. Sadar di sini maksudnya sadar mengenai apa yang diinginkan oleh pelaku agar dilakukan/tidak dilakukan oleh korban tersebut. Sementara dalam hipnotis, korbannya dibuat dalam keadaan tidak sadar.



Berdasarkan pendapat Mudzakkir, untuk pelaku kejahatan yang menggunakan hipnotis lebih tepat bila dikenakan delik membuat sakit orang, yaitu penganiayaan ringan. Tindak pidana penganiayaan diatur dalam KUHP  yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan KUHP baru yaitu UU 1/2023 yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan yaitu tahun 2026.  


Pasal 352 ayat (1)

Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 4,5 juta.


Pidana dapat ditambah 1/3 bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya.



Pasal 471 ayat (1)

Selain penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467 dan Pasal 470, penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan profesi jabatan atau mata pencaharian, dipidana karena penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp 10 juta.


Pasal 471 ayat (2)

Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap orang yang bekerja padanya atau menjadi bawahannya, pidananya dapat ditambah 1/3.



Sanksi Hukum terhadap Pelaku Kejahatan dengan Hipnotis

Sering kali saya memantau berita terkait perbuatan orang yang mengambil barang orang lain dengan cara hipnotis. Namun, saya melihat keganjilan proses hukum selama ini yang memasukkan tindakan tersebut ke dalam delik penipuan karena interpretasi saya terhadap penipuan adalah suatu kondisi di mana korban harus dalam keadaan sadar. Menurut saya, pembujukan hanya bisa dilakukan dalam keadaan subjeknya harus berada dalam keadaan sadar karena orang yang bisa dibohongi atau ditipu bukanlah orang yang sementara kehilangan kesadaran. Saya meminta tanggapan, apakah saya tidak salah dalam menilai hal ini? Apa sanksi hukum terhadap pelaku kejahatan dengan hipnotis?


Tindak Pidana Penipuan dalam KUHP dan UU 1/2023

Selain pendapat yang menyatakan bahwa kejahatan menggunakan hipnotis termasuk dalam penganiayaan ringan, ada pendapat lain yang menyatakan bahwa kejahatan dengan hipnotis termasuk dalam delik penipuan. Hal ini karena tindakan hipnotis tersebut dimaksudkan untuk mengambil keuntungan dari korban, dengan menggunakan tindakan yang menggerakkan orang lain untuk melakukan sesuatu. Pendapat ini dikemukakan oleh Arsil,  peneliti senior di Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan.  

Menurut Arsil, pada tindakan hipnotis tujuannya adalah untuk menggerakkan orang lain agar menyerahkan sesuatu barang, untuk menguntungkan diri sendiri (pelaku). Menggerakkannya dilakukan dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, yang membuat korbannya melakukan sesuatu. Jadi, unsur tujuan dan unsur cara dalam hal ini memenuhi untuk dikategorikan sebagai delik penipuan, sehingga kejahatan dengan hipnotis tersebut dapat dijerat dengan pasal penipuan.



Berikut adalah bunyi pasal penipuan dalam KUHP dan UU 1/2023:

Pasal 378

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohonganmenggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.





Bottom Ad [Post Page]

| Designed by Colorlib