Malpraktik, dalam konteks hukum dan medis, adalah tindakan atau kelalaian yang dilakukan oleh seorang profesional (seperti dokter, pengacara, akuntan, dll) yang menyimpang dari standar praktik yang wajar dan menyebabkan kerugian atau cedera pada pasien atau klien.
Berikut adalah penjelasan lebih rinci tentang malpraktik:
Definisi:
Malpraktik
(dari bahasa Inggris: malpractice) berarti praktik yang buruk atau kelalaian yang dilakukan oleh seorang profesional dalam menjalankan tugasnya.
Malpraktik medis
adalah bentuk malpraktik yang paling umum, yang terjadi ketika seorang dokter atau tenaga medis melakukan kesalahan atau kelalaian yang menyebabkan kerugian bagi pasien.
Malpraktik
juga dapat terjadi di bidang lain, seperti hukum, akuntansi, dan konsultasi, di mana seorang profesional gagal memenuhi standar praktik yang wajar.
Contoh Malpraktik:
Malpraktik medis:
1.Kesalahan diagnosis atau pengobatan.
2.Operasi yang tidak tepat atau tidak hati-hati.
3.Kelalaian dalam memberikan perawatan yang memadai.
4.Salah memberikan obat.
Malpraktik di bidang lain:
Pengacara yang gagal memberikan nasihat hukum yang memadai.
1.Akuntan yang melakukan kesalahan dalam laporan keuangan.
2.Konsultan yang memberikan saran yang salah atau tidak tepat.
Dasar Hukum Malpraktik di Indonesia:
Malpraktik diatur dalam peraturan perundang-undangan dan kode etik masing-masing profesi.
Contoh peraturan perundang-undangan:
1.UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
2.UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
3.UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
4.UU No. 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.
Sanksi: Sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap pelaku malpraktik dapat berupa sanksi administratif atau sanksi pidana.
Pelaporan: Dugaan malpraktik dapat dilaporkan kepada Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atau badan profesi terkait.
Mediasi: Dalam kasus malpraktik, mediasi dapat dilakukan untuk menyelesaikan sengketa.
Gugatan Perdata: Korban malpraktik juga dapat mengajukan gugatan perdata.
Gugatan Pidana: Jika ada indikasi kesengajaan dalam tindakan malpraktik, dapat dilakukan pelaporan pidana.
Penting untuk diingat:
-Malpraktik adalah pelanggaran terhadap standar praktik yang wajar, bukan sekadar kesalahan atau kegagalan dalam pekerjaan.
-Korban malpraktik berhak mendapatkan kompensasi atau ganti rugi atas kerugian yang dialami.
-Sistem hukum di Indonesia memiliki mekanisme untuk menangani kasus malpraktik, baik melalui jalur perdata maupun pidana.











