Kesetaraan gender adalah kesamaan hak dan kesempatan antara laki-laki dan perempuan. Konsep ini didasarkan pada Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan.
Tujuan kesetaraan gender:
Menjamin kesamaan hak-hak politik, ekonomi, sipil, sosial, dan budaya
Menjamin tidak ada diskriminasi berdasarkan jenis kelamin
Membangun dunia yang damai, sejahtera, dan berkelanjutan
Penerapan kesetaraan gender:
-Menanamkan nilai-nilai kesetaraan dalam keluarga
-Memberikan kesempatan yang sama tanpa membeda-bedakan peran gender
-Memanfaatkan perbedaan pandangan dan pendekatan antara perempuan dan laki-laki
-Memanfaatkan peran setara antara perempuan dan laki-laki di lingkungan kerja
-Mengubah norma-norma yang bias gender
Tantangan kesetaraan gender di Indonesia:
-Keterwakilan perempuan di parlemen masih rendah
-Berkurangnya kesempatan ekonomi dan pemberdayaan politik bagi perempuan
-Ketidaksetaraan gender dalam pembagian kerja rumah tangga
Cara mengatasi tantangan kesetaraan gender:
-Reformasi dalam sistem pemilihan, Penguatan kuota perempuan, Program pelatihan kesadaran gender, Dukungan dari pengusaha.