Full width home advertisement

Travel the world

Climb the mountains

Post Page Advertisement [Top]


TAPAKTUAN – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Barisan Guru Bersatu (KoBar-GB) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mempertanyakan Tambahan Penghasilan (Tamsil) dan Tunjangan Khusus (TC) atau Tunjangan Profesi Kerja (TPK) ribuan guru Tahun 2024 yang belum disalurkan pemerintah daerah.

Ribuan guru ASN dan PPPK tingkat TK, SD dan SMP di Kabupaten Abdya mempertanyakan uang Tamsil dan TPK (non Sertifikasi) sebagai hak jerih payah guru selama enam bulan belum dibayarkan. Walaupun nilainya kecil, tetapi sangat bermanfaat bagi kebutuhan hidup guru, kata Rusli, S.Pd melalui keterangan tertulisnya, Rabu (05/02/2025).

“Seharusnya, dana Tamsil dan TPK (TC) dialokasikan sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan pengabdian ribuan guru di Abdya. Sangat disayangkan, hak-hak guru itu tidak dibayarkan sejak bulan Juli sampai Desember 2024 (selama 6 bulan). Kondisi ini patut dipertanyakan kemana aliran dana tersebut dipergunakan,” ujar Rusli kepada antaran.


Menurut Ketua KoBar-GB, sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 45 Tahun 2023, Tamsil dan TPK itu dibayar per tiga bulan sekali (triwulan), namun hingga memasuki bulan Februari 2025 belum ada tanda-tanda pembayaran.

Tamsil guru memang kecil, yaitu sebesar Rp 250.000 per bulan dan diperuntukan bagi guru yang belum menerima tunjangan sertifikasi. Meskipun nilainya kecil tetapi sampai hati tidak dibayarkan selama enam bulan.


“Walaupun jumlahnya kecil, bagi guru sangat bermanfaat untuk menunjang kinerja dan menutupi kebutuhan rumah tangga. KoBar-GB mendesak pemerintah daerah melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Abdya segera menyalurkan hak-hak guru kepada penerima azas manfaat,” imbuhnya.


Turut disampaikan, selain Tamsil, ribuan guru juga mempertanyakan (TPK- TC) guru yang juga belum dibayarkan, guru butuh kepastian dan solusi, bukan sekedar janji tanpa implementasi.


Kepala Disdikbud Abdya Gusvizami, S.Pd yang dikonfirmasi melalui Kepala Bidang (Kabid) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nadia Hanoum, S.IP menjelaskan, tunjangan Tamsil bersumber dari DAK Non Fisik diberikan kepada guru  sebesar Rp 250.000 per bulan.

“Untuk bulan Juli sampai Desember 2024 belum dibayarkan karena dana transfer yang dikirim pusat ke daerah kurang, sehingga menjadi kendala dan tidak terpenuhi pembayaran Tamsil. Hak-hak guru itu akan dibayarkan secara carry over (diperpanjang waktu) di Tahun 2025 ini,” ucap Nadia Hanoum.


Sementara itu, khusus  Tunjangan Profesi Kerja guru yang bersumber dari APBK dari bulan Juli sampai Agustus 2024 memang tidak terbayarkan karena daerah defisit anggaran. Kondisi ini bukan saja berlaku bagi guru melainkan menyeluruh kepada semua ASN di Abdya.

“TPK ASN untuk bulan Juli sampai Agustus 2024 sudah tidak dibayarkan karena defisit, ini menjadi keputusan pemerintahan daerah,” tutup Kabid GTK Disdikbud Abdya.(*)

Bottom Ad [Post Page]

| Designed by Colorlib