Jika menghadapi masalah dengan oknum polisi yang melanggar aturan, kini masyarakat dapat melaporkannya langsung ke Propam Polri melalui hotline WhatsApp, dengan nomor +62 85555554141.
Propam Polri juga menegaskan bahwa pelapor berhak mengajukan kembali pengaduan jika merasa penanganannya berjalan lambat.
“Jika sudah memiliki nomor pengaduan namun prosesnya terasa lambat, jangan ragu untuk menandai akun @Divpropam. Kami siap memastikan laporanmu ditindaklanjuti dengan baik,” tulis Divisi Propam Polri dalam unggahan di media sosial twitter.






