Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh sudah 10 tahun menyewa tanah milik PT Kereta Api Indonesia untuk melakukan sejumlah pembangunan. Pemerintah kota melalui sekretaris daerah menyampaikan kepada media agar tanah dari PT.KAI itu dijadikan aset kota Banda Aceh tanpa proses ganti rugi.
Pemkot juga menyampaikan proses sewa-menyewa tanah milik PT KAI selama ini membebankan Anggaran Kota. Soalnya setiap tahun, Pemkot Banda Aceh harus membayar sewa menyewa ke PT KAI.
Selain itu, sebagian tanah di Gedung ITLC Samsung Aceh atau tanah Bioskop Garuda seluas lebih kurang 1.521 meter persegi milik PT. KAI telah melebur menjadi satu dengan lahan gedung ITLC Samsung Aceh. Kawasan tersebut kini difungsikan sebagai lokasi pelatihan dan pengembangan IT di Kota Banda Aceh.
Sebelum dijadikan lokasi pengembangan IT Banda Aceh, di sana dulunya dibangun rumah dinas PT KAI, namun saat tsunami meluluhlantakkan Aceh 26 Desember 2004 silam, rumah-rumah di sana rusak berat.
Pemkot mengungkapkan, saat pembangunan Gedung ITLC Samsung Aceh oleh pihak Samsung, Pemerintah Kota juga telah membayarkan kompensasi kepada penghuni tanah.
"Untuk itu, kami juga sangat mengharapkan tanah tersebut juga disumbangkan ke Pemerintah Kota Banda Aceh, guna tempat pelatihan dan pendidikan di Kota Banda Aceh agar pemanfaatan aset daerah berfungsi"
Sementara itu Menteri Komunikasi dan Informatika mengaku akan berkomunikasi dengan kementerian lain terkait permintaan Pemerintah kota Banda Aceh soal status hibah tanah PT KAI.
"Saya tidak bisa memutuskan karena harus kompromi dulu dengan mentri lainnya, Ungkap nya kepada Media.







