Semakin lama waktu berjalan, semakin kompleks pula kehidupan serta peradaban manusia. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi menuntut manusia untuk selalu berproses dan mengembangkan dirinya. Potensi-potensi yang ada dalam diri manusia menjadi modal penting untuk terwujudnya manusia yang produktif dan diharapkan akan memberi manfaat terhadap sesama.
Dewasa ini, tidak hanya laki-laki saja yang ingin berkiprah untuk menwujudkan ambisi-ambisi dan tujuannya, wanita sekarang juga mempunyai keinginan yang sama untuk berproses dan berkembang dengan tujuan untuk mewujudkan semua ambisinya dalam hal-hal yang ia cita-citakan.
BACA JUGA : Kesetaraan Gender
Perempuan di zaman sekarang cenderung ingin merobohkan asumsi mayoritas masyarakat yang berpendapat bahwa peran perempuan hanyalah menjadi pendukung laki-laki dari belakang dan tidak mempunyai peluang besar untuk ikut berperan seperti halnya seorang laki-laki.
Tidak hanya sampai di situ, kini juga banyak perempuan yang berambisi untuk menampakkan eksistensinya di ruang publik. Tidak sedikit dari mereka mencalonkan dirinya untuk menjadi pemimpin, baik dalam sektor desa sekalipun sampai dengan kota atau bahkan negara.
Namun banyak referensi keagamaan yang harus dipahami oleh ulama yang harus membatasi perempuan untuk berperan sebagai seorang pemimpin. Hal ini tidak lepas dari ajaran dasar bahwa menyerupai lawan jenis tetap dilarang dalam agama Islam.
Dengan mempertimbangkan perbedaan keadaan sosio-historis ulama terdahulu dan sekarang, tentu teks-teks keagamaan tersebut membutuhkan peninjauan pemahaman kembali serta kajian secara komperhensif dengan metode mafhumiyah (kontekstual).
Di antara teks keagamaan yang membatasi peran perempuan khususnya dalam ranah kepimimpinan adalah hadis riwayat Bukhari nomer 4425 :
عنْ أَبِي بَكْرَةَ، قَالَ: لَقَدْ نَفَعَنِي اللَّهُ بِكَلِمَةٍ سَمِعْتُهَا مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيَّامَ الجَمَلِ، بَعْدَ مَا كِدْتُ أَنْ أَلْحَقَ بِأَصْحَابِ الجَمَلِ فَأُقَاتِلَ مَعَهُمْ، قَالَ: لَمَّا بَلَغَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ أَهْلَ فَارِسَ، قَدْ مَلَّكُوا عَلَيْهِمْ بِنْتَ كِسْرَى، قَالَ: «لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمُ امْرَأَةً» (رواه البخارى فى الجامع الصحيح)
Terjemah Hadis:
Diriwayatkan dari Abu Bakrah berkata: “Allah menjagaku dengan sesuatu yang aku dengar dari Rasulullah SAW pada perang Jamal yakni tatkala aku hampir bergabung dengan para penunggang kuda guna berperang bersama mereka”. Abu Bakroh meneruskan: Saat Kaisar Persia mati, Rasul bersabda: “Siapa yang menjadi penggantinya?” Mereka menjawab: Putrinya. Lalu Nabi pun bersabda: “Tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada seorang perempuan”








