Full width home advertisement

Travel the world

Climb the mountains

Post Page Advertisement [Top]


Love spaming adalah penipuan yang dilakukan dengan memanfaatkan perasaan cinta seseorang untuk keuntungan pribadi. Pelaku akan mencari korbannya melalui media sosial kemudian  mendekatinya. Biasanya love spaming ini memiliki anggota yang terlatih dan terencana. Setiap anggota memiliki fungsi masing-masing, seperti pendekatan, pengontrol dan perencana. 



Sebelum melakukan aksinya, si korban akan di pantau terlebih dahulu untuk di jadikan target.



Cara kerja Love Spamming 

- Pelaku menciptakan identitas palsu

-Pelaku mencari korban yang rentan untuk di jadikan target

-Pelaku membangun kepercayaan dan emosi korban dengan berbagai teknik, seperti love bombing, grooming, dan manipulasi

-Pelaku memanipulasi dan mengeksploitasi korbannya untuk keuntungan pribadi


-Risiko love spamming Korban kehilangan uang, Korban dimanipulasi untuk menyalahgunakan dana atau sumber daya perusahaan, Korban di jadikan sebuah objek jebakan untuk kepentingan tertentu.

-Korban menjadi target korban pencurian atau penipuan manipulasi.



Cara menghindari love spamming 

-Jangan mudah percaya dengan orang yang baru dikenal dari media sosial yang tidak jelas karakternya

-Jangan kirim uang tanpa ada bukti yang jelas

-Jangan mudah memberikan informasi-informasi pribadi

-Waspada terhadap modus penipuan yang menyebabkan kerugian material/non material. 



Ketentuan hukum terkait love spamming ini dapat menjurus ke:

Bunyi Pasal 368 KUHP

  • Barangsiapa dengan maksud untuk secara melawan hukum menguntungkan diri sendiri atau orang lain, memaksa seseorang untuk melakukan kekerasan atau tindak pidana. 


-Pasal 378 KUHP mengatur penipuan dengan menggunakan nama palsu atau tipu muslihat

-Pasal 28 ayat (1) UU ITE mengatur penipuan yang terjadi dalam ranah digital




-Selain KUHP, ada juga pasal yang mengatur tentang perdagangan manusia. Pasal ini menyatakan bahwa segala bentuk pemaksaan dan eksploitasi manusia merupakan tindak kejahatan yang melanggar hukum. 

-Pasal 368 KUHP mengatur tentang tindak pidana pemerasan. Pemerasan adalah perbuatan memaksa orang lain dengan ancaman kekerasan untuk memberikan barang, uang, atau melakukan sesuatu yang menguntungkan pelaku. 






Bottom Ad [Post Page]

| Designed by Colorlib